KORDANEWS – Wakil Bupati Lahat, Widia Ningsih, turun langsung ke lokasi warung ilegal di bawah jembatan Benteng Lahat, Selasa (29/7/2025). Warung yang diduga kerap dijadikan tempat maksiat ini berdiri di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang merupakan aset Pemkab Lahat.
Widia memberikan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada pemilik warung, yang menandakan wajib dilakukan pembongkaran. “Kita sudah sosialisasikan terkait tata ruang wilayah, dan berikan SP 3 agar segera dibongkar,” tegasnya.
Dinas Satpol PP Kabupaten Lahat sebelumnya telah dua kali melayangkan surat peringatan, namun pemilik warung belum mengindahkan. Keberadaan warung melanggar Perda No. 1 Tahun 2010 tentang keindahan kota dan ketertiban umum, serta Perda No. 11 Tahun 2012 tentang tata ruang wilayah.
Ketua Fraksi PAN, Aliman Syahri, mendukung tindakan tegas Satpol PP dan pihak berwajib untuk pembubaran dan penggusuran, mengingat warung tersebut berpotensi menjadi tempat peredaran miras, narkoba, dan penyebaran HIV/AIDS.(mb)













