KORDANEWS – Kepala Desa Beti, Angga Arafat, bersama warga melaporkan dugaan klaim lebak lebung di Bobosan oleh oknum yang mengaku punya lahan tersebut dan sudah dilelang secara adat. Masyarakat Desa Beti selama ini dilarang memancing di area itu tanpa alasan yang jelas.
Kepala Desa Angga menegaskan oknum tersebut belum bisa menunjukkan dokumen resmi kepemilikan. Ia berharap masyarakat bisa mengelola lahan tersebut demi meningkatkan ekonomi desa dan Pendapatan Asli Daerah.
Kepala Dinas Perikanan Ogan Ilir, Bustanul Arifin, menyatakan wilayah Desa Beti tidak termasuk objek lelang lebak lebung, sehingga masyarakat berhak memancing selama tidak melanggar aturan. Ia juga mengimbau agar tidak melakukan praktik ilegal seperti penyetruman ikan.
Pihak dinas akan melayangkan surat pemanggilan kepada camat dan kepala desa terkait untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah ini.(mb)













