Kordanews — Wakil Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H. Cik Ujang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel untuk segera menyelesaikan permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara). Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Batas Daerah Muba-Muratara yang digelar di Ruang Rapat Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (30/7/2025) pagi.
Rakor ini turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Dr. Hari Wiranto, MM., M.Tr (Han), bersama jajaran tim. Cik Ujang menjelaskan, tujuan utama dari rakor ini adalah mencari titik temu penyelesaian batas daerah secara damai, adil, dan tanpa konflik sosial di lapangan.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah sangat penting untuk mendukung tertib administrasi pemerintahan, pelayanan publik, penataan ruang, dan kepastian hukum. Ia menekankan bahwa penyelesaian harus mengedepankan asas keadilan serta kepentingan masyarakat di kedua wilayah yang selama ini terdampak ketidakpastian batas.
Cik Ujang juga menegaskan bahwa penyelesaian batas daerah membutuhkan data valid, komunikasi terbuka, serta komitmen kuat dari seluruh pihak. Oleh karena itu, rakor ini diharapkan menjadi momentum memperkuat sinergi dan kesepahaman bersama untuk menghasilkan solusi terbaik.
Sebagaimana diketahui, Kabupaten Muratara merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Musi Rawas berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013. Namun, penetapan batas definitif di lapangan masih menuai perbedaan tafsir, meski Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 76 Tahun 2014 telah diterbitkan sebagai revisi dari Permendagri Nomor 50 Tahun 2014.
Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 justru menimbulkan polemik, karena masyarakat dan pemerintah Kabupaten Muba merasa ada ketidaksesuaian garis batas. Gugatan judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung pun ditolak, sehingga hingga kini Pemprov Sumsel tetap mempedomani Permendagri Nomor 76 Tahun 2014 sebagai dasar hukum yang sah.













