KriminalSumsel

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung

×

Ayah Bejat Tega Cabuli Anak Kandung

Share this article

Kanit Reskrim PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin menegaskan, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta di jerat pasal 81 ayat 1 dan 2 hukuman tambahan sepertiga dari hukuman pokok,tegasnya.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *