Kanit Reskrim PPA Polres OKU Timur, Ipda Bastian Maratin menegaskan, tersangka di jerat pasal 82 ayat 1 dan 2 undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara serta di jerat pasal 81 ayat 1 dan 2 hukuman tambahan sepertiga dari hukuman pokok,tegasnya.(mb)
Editor : Surya S













