HeadlineSumsel

Polisi dan TNI Jaga Ketat Penertiban Warung Liar Di Lahat

×

Polisi dan TNI Jaga Ketat Penertiban Warung Liar Di Lahat

Share this article

KORDANEWS – Puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lahat melakukan pembongkaran terhadap lima bangunan warung liar yang berdiri di kawasan tepian Ayek Lematang, tepatnya di bawah jembatan bentang, Kota Lahat, Kamis (31/7/2025).

Pembongkaran dilakukan dengan pengamanan ketat oleh aparat gabungan dari Polres Lahat, TNI, dan Subdenpom. Langkah tegas ini diambil setelah pemilik warung tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh pihak Satpol PP.

Satu dari lima pemilik warung sempat menolak pembongkaran dengan alasan bahwa lahan tempat warung berdiri merupakan milik pribadi, bukan aset pemerintah. Meski demikian, proses pembongkaran tetap berjalan sesuai rencana.

“Pembongkaran ini kita lakukan karena para pemilik bangunan tidak mengindahkan SP1, SP2, hingga SP3 yang telah kita layangkan. Bangunan ini melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2010 tentang Keindahan Kota dan Ketertiban Umum serta Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Wilayah,” ujar Kepala Dinas Satpol PP Lahat, Hery Kurniawan.

Dari enam bangunan yang menjadi target penertiban, lima berhasil dibongkar hari ini, sementara satu bangunan lainnya dilaporkan telah terbakar pada Rabu pagi, 30 Juli 2025.

Proses pembongkaran sempat memanas saat salah satu pemilik warung bersikeras menolak, mengklaim bahwa lahan tersebut adalah hak miliknya. Sebuah alat berat sempat dikerahkan untuk mempercepat proses pembongkaran, namun dihentikan sementara demi meredam ketegangan.

“Kita tetap akan lakukan pembongkaran. Kita beri waktu hingga sore ini, jika pemilik ingin membongkar sendiri. Jika tidak, akan kita bongkar paksa,” tegas Hery.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat, Reno Arif Wibowo, menegaskan bahwa seluruh area tempat bangunan tersebut berdiri adalah milik Pemkab Lahat dan berada dalam zona Daerah Aliran Sungai (DAS) yang jelas tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan.

“Status lahan tersebut adalah milik Pemkab Lahat. Jika ada yang mengklaim itu milik pribadi, silakan tunjukkan bukti alas hak atas tanah tersebut,” ujar Reno.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *