KriminalSumsel

Kurir 1 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Palembang, Terancam Hukuman Mati

×

Kurir 1 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Palembang, Terancam Hukuman Mati

Share this article

KORDANEWS – Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Egal Saputra (48), seorang kurir narkoba, dihadirkan oleh anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang dalam rilis resmi pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Rabu (30/7/2025). Narkotika tersebut diketahui berasal dari jaringan peredaran gelap asal Malaysia.

Kapolrestabes Palembang, AKBP Aditia Kurniawan, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap saat mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Palembang, pada Jumat (20/7/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di wilayah Kertapati, Palembang.

“Tersangka ini merupakan target operasi Satres Narkoba dan sudah lama jadi buronan. Penangkapannya merupakan hasil penyelidikan dan informasi yang akurat dari masyarakat,” ujar AKBP Aditia.

Egal Saputra, yang merupakan warga Komplek Permata Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap setelah adanya laporan dari warga yang mencurigai gerak-gerik tersangka yang membawa barang terlarang tersebut secara sembunyi-sembunyi.

“Berkat laporan masyarakat, anggota segera bertindak dan mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang rencananya akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Egal mengaku bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang bandar narkoba berinisial IL yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Transaksi dilakukan melalui sambungan telepon, dan Egal diminta untuk mengantar barang haram itu ke Desa Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.

“Tersangka dijanjikan upah sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut, dan sudah menerima uang perjalanan sebesar Rp1 juta,” terang Kapolrestabes.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *