KriminalSumsel

Kurir 1 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Palembang, Terancam Hukuman Mati

×

Kurir 1 Kg Sabu Dibekuk Satres Narkoba Palembang, Terancam Hukuman Mati

Share this article

Namun, rencana untuk mendapatkan keuntungan besar pupus setelah petugas berhasil menangkapnya di lokasi kejadian. Kini, Egal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *