Namun, rencana untuk mendapatkan keuntungan besar pupus setelah petugas berhasil menangkapnya di lokasi kejadian. Kini, Egal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.(mb)
Editor : Surya S













