KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) menerima uang titipan sebesar Rp120 juta dari keluarga empat terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran belanja Dispora OKI Tahun 2022. Penyerahan dilakukan Jumat, 1 Agustus 2025, dan diterima Jaksa Penuntut Umum di ruang tindak pidana khusus Kejari OKI.
Keempat terdakwa adalah Imam Tohari, Harun, Aprilian Saputra, dan Muslim alias Uju. Uang titipan disimpan di rekening khusus barang bukti Kejari OKI di BRI Cabang Kayuagung.
Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, menyebut penyerahan uang ini sebagai bentuk itikad baik keluarga terdakwa dan dukungan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Langkah ini juga mencerminkan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara korupsi.(mb)













