KORDANEWS – Mantan Kepala Desa Lubuk Mas, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Saharudin, dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Palembang. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.024.947.139.
Majelis hakim menyatakan jika Saharudin tidak mampu membayar uang pengganti setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita. Jika masih kurang, akan dijatuhi pidana tambahan selama 1 tahun penjara.
Vonis ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat SH MH pada Rabu (30/7/2025) dan lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau yang menuntut 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Saharudin dinyatakan terbukti korupsi Dana Desa Lubuk Mas dengan menyelewengkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang seharusnya diterima warga. Ia juga memanipulasi sejumlah kegiatan pembangunan desa menggunakan dana desa.













