KORDANEWS – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Indralaya, Polres Ogan Ilir, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang disertai kepemilikan senjata tajam secara ilegal. Perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu malam, 30 Juli 2025, sekitar pukul 23.30 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. Pelaku diketahui berinisial DN (26), seorang pemuda yang belum memiliki pekerjaan tetap dan merupakan warga setempat.
DN diduga melakukan pengancaman terhadap korban bernama Andi Kurnia (57), dengan sebilah pisau panjang. Insiden bermula saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengetuk pintu dengan keras. Saat korban keluar dan menegur pelaku, DN langsung mendorong korban dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya, lalu mengayunkan senjata tersebut ke arah tubuh korban.
Aksi pelaku sempat mengenai saksi Yuleni (54), yang berusaha melerai, namun justru menjadi sasaran serangan. Keadaan semakin mencekam sebelum akhirnya seorang warga lain, Kopek (45), datang dan berteriak menghentikan aksi pelaku. Menyadari situasinya mulai dikerumuni warga, pelaku kemudian melarikan diri.
Kapolsek Indralaya, AKP Junardi, membenarkan kronologi tersebut. Ia menyatakan bahwa tim Unit Reskrim “Singo Layo” Polsek Indralaya langsung bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat. Dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Junardi dan Kanit Reskrim Aiptu Defriansyah, pelaku diamankan sekitar satu jam kemudian, tepatnya pukul 00.30 WIB, bersama barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu berukuran sekitar 30 cm.













