KORDANEWS – Satres Narkoba Polres Ogan Ilir bersama Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Sabtu malam (2/8/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tersangka berinisial BS (35), seorang wiraswasta, ditangkap di rumahnya. Dari lokasi, petugas menyita 10 paket sabu seberat 3,23 gram, alat hisap, timbangan digital, puluhan plastik klip, dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pengungkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya,” ujar Iptu Amad Surya Atmaja, Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir.
Polisi telah melakukan pemeriksaan saksi, tes urine terhadap tersangka, serta menggelar perkara awal. Selanjutnya, barang bukti dan sampel urine akan dikirim ke laboratorium forensik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU.













