KORDANEWS – Samsul (47), mantan Kepala Desa Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI, periode 2015-2021, diringkus Satreskrim Polres OKI karena korupsi dana desa tahun 2020-2021 senilai Rp1,18 miliar.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto menyampaikan, Samsul menyalahgunakan wewenangnya dengan mengelola Dana Desa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis dan mengalokasikan anggaran tidak sesuai APBDesa. Beberapa kegiatan fisik dan non-fisik yang dianggarkan ternyata fiktif namun sudah dicairkan.
Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Samsul dijerat pasal korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999.













