“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Aji.
Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mb)
Editor : Surya S













