KriminalSumsel

Satreskrim Polres Mura Ringkus Pelaku Curanmor dan HP di Gedung MTA Muara Beliti

×

Satreskrim Polres Mura Ringkus Pelaku Curanmor dan HP di Gedung MTA Muara Beliti

Share this article

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung dibawa ke Mapolres Mura untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ipda Aji.

Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *