KORDANEWS – Agus Jainudin, warga Desa Cahya Maju, Kecamatan Lempuing, Kabupaten OKI, dituntut selama 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, M Risandi Elpianda, atas kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Tuntutan disampaikan dalam persidangan yang digelar Rabu (6/8/2025) di Pengadilan Negeri Kayuagung, dengan Majelis hakim yang diketuai Agung Nugraha.
Jaksa menjerat Agus dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait perbuatan tanpa hak menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.
Peristiwa bermula pada Senin, 10 Februari 2025, saat terdakwa membawa sabu-sabu yang disimpan dalam lipatan tisu sebanyak tiga bungkus plastik bening dan satu bundel plastik kosong. Barang haram tersebut diterima dari kakaknya yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa mengungkapkan bahwa pada pagi hari itu terdakwa mendapat telepon dari kakaknya untuk datang ke rumah di Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing. Sekitar pukul 13.00 WIB, terdakwa datang ke rumah kakak dan menerima narkotika sabu tersebut untuk dijual dengan harga Rp500 ribu per bungkus.
Sekitar pukul 16.20 WIB, saat mengendarai sepeda motor tanpa nomor polisi di Desa Cahya Maju, terdakwa dihentikan anggota Satreskoba Polres OKI dan ditemukan barang bukti tersebut.
Agus mengakui barang itu miliknya dan membantu kakaknya menjual sabu-sabu. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut.













