KORDANEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menegaskan bahwa dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan, namun juga pada aspek penting lainnya yaitu penyelamatan keuangan negara.
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (7/8/2025), didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari.
“Karena dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya dipentingkan untuk penetapan tersangka maupun pemidanaannya, akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan penyelamatan keuangan negara,” ujar Adhryansah kepada awak media.
Ia menyebutkan bahwa saat ini masih terdapat potensi bertambahnya nilai penyelamatan keuangan negara melalui aset-aset yang telah diblokir dan akan segera dilelang. Estimasi nilai lelang tersebut mencapai sekitar Rp 400 miliar.
Sebelumnya, Kejati Sumsel telah menyita berbagai barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas pinjaman dari bank BRI, dengan estimasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun. Dari hasil penyitaan tersebut, penyelamatan keuangan negara diperkirakan hampir mencapai Rp 1 triliun.
“Dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan penyelamatan keuangan negara hampir mencapai Rp 1 triliun,” jelas Adhryansah.
Lebih lanjut, Adhryansah menambahkan bahwa proses penyidikan terus berjalan. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel masih mendalami alat bukti untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang patut dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Selain penyitaan barang bukti dalam rangkaian penyidikan, penyidik sudah memanggil sejumlah nama sebagai saksi. Sedikitnya telah memeriksa 60 nama sebagai saksi,” pungkasnya.(mb)













