“Modus menyembunyikan sabu di tumpukan pakaian ini memang klasik, tapi berkat informasi warga dan ketelitian tim, bisa kami gagalkan,” tegas Najamuddin.
Tersangka saat ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Pihak kepolisian mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka.(mb)
Editor : Surya S













