KORDANEWS – Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan barang bukti sabu seberat total 498,53 gram dari tiga tersangka jaringan narkoba asal Riau, di dua lokasi berbeda. Barang bukti ini bahkan sempat “diblender” menjadi jus agar mengelabui petugas.
Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya bersama Kasat Narkoba Kompol Faisal Manalu menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Pada penangkapan pertama, dua tersangka bernama Alfin Wijaya (22) dan Rinald (22), warga OKI, diamankan di Jalan Sungai Tenang, Kecamatan Gandus, Palembang, pada Senin 30 Juni 2025 pukul 17.35 WIB. Dari keduanya disita sabu seberat 102 gram.
“Kedua tersangka mengaku menerima upah masing-masing Rp500 ribu dari transaksi tersebut,” ujar AKBP Aditya, Kamis (7/8).
Pengembangan terus dilakukan hingga berhasil menangkap tersangka ketiga, Yocky Saputra (30) di Desa Tanjung Raja, Ogan Ilir, pada malam harinya dengan barang bukti 457 gram sabu. Satu orang lain berinisial AG masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).













