Ketiga tersangka semuanya berperan sebagai kurir dan disangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap asal muasal sabu yang disita.(mb)
Editor : Surya S













