KORDANEWS – Untuk memastikan dana desa (DD) digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan 314 kepala desa se-Kabupaten OKI, Kamis (7/8/2025).
Penandatanganan berlangsung di Pendopoan Kabupatenan OKI, disaksikan langsung oleh Bupati OKI Muchendi Mahzareki, Kapolres OKI, Ketua DPRD OKI, Plt Kepala BNNK OKI, serta para kepala OPD.
Kajari OKI, Sumantri, menegaskan bahwa Kejaksaan siap mengawal pengelolaan dana desa melalui bidang Datun dan Intelijen. Ia mengingatkan bahwa dana desa bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan demi kemakmuran masyarakat desa.
“Kalau dilaksanakan dengan benar, tidak akan ada masalah. Tapi jika disalahgunakan, konsekuensinya pidana. Mengembalikan uang negara tidak membebaskan dari jeratan hukum,” tegas Sumantri.
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, turut mengingatkan para kades agar tidak bermain-main dengan anggaran. “Jangan paksa kami menegakkan hukum. Sudah ada contohnya, mantan kades ditangkap karena korupsi,” ujarnya.
Plt Kepala BNNK OKI, Agusniarti, menambahkan agar dana desa juga mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika), sesuai amanat Permendes Nomor 7 Tahun 2023.













