KORDANEWS – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap tiga pengedar sabu dengan total barang bukti 498,53 gram, Senin (30/6/2025), di Jalan Sungai Tenang, Kelurahan Pulokerto, Gandus.
Dua tersangka awal, Alpin Wijaya dan Rinaldi, ditangkap saat membawa 102 gram sabu. Pengembangan kasus mengarah ke Yocky, yang ditangkap di Tanjung Raja, Ogan Ilir, dengan barang bukti 457 gram sabu disembunyikan dalam kotak sampah.
Polisi masih memburu satu DPO. Ketiga tersangka dijerat UU Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.













