KORDANEWS – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, Jumat (8/8/2025). Pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, bersama jajaran terkait.
Sabu hasil tangkapan pada Juli 2025 itu dihancurkan dengan cara diblender, dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke kloset. Sebelum dimusnahkan, laboratorium forensik Polda Sumsel memastikan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine.
“Pemusnahan barang bukti jenis sabu 1 kg ini hasil tangkapan Satres Narkoba pada 12 Juli 2025 di pondokan Desa Tanjung Lubuk, Kecamatan Indralaya Selatan,” ujar AKBP Bagus.
Kapolres menegaskan, 1 gram sabu dapat digunakan oleh 4–5 orang. “Dengan memusnahkan 1 kg sabu ini, kita menyelamatkan sekitar 5 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba,” tambahnya.













