Atas kepemilikan barang bukti tersebut, dua tersangka terancam Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(jml)
Editor : Surya S













