Baik pihak terdakwa maupun Oditurat Militer masih menyatakan “pikir-pikir” atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari bagi kedua belah pihak untuk menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding.
Jika tidak ada upaya hukum lanjutan, maka vonis tersebut akan menjadi bab terakhir dalam karier militer Peltu Yun Herry Lubis—yang berakhir bukan di medan tempur, melainkan di balik jeruji besi. (Ndik)
Editor : Surya S













