HeadlineSumsel

Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan

×

Kopda Bazarsah Divonis Mati atas Kasus Penembakan Tiga Anggota Polri di Way Kanan

Share this article

KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Kopda Bazarsah, terdakwa dalam kasus penembakan tiga anggota Polri saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Selain hukuman mati, Bazarsah juga dipecat dari dinas militer.

Putusan yang dibacakan pada sidang, Senin (11/8/25), menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa terbukti keji dan brutal, sehingga tidak ada hal yang dapat meringankan hukumannya.

Ketua Pengadilan Militer I-04  Kolonel TNI Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan, Bazarsah bersalah menembak mati tiga anggota Polri yang sedang bertugas, yakni AKP (Anumerta) Lusiyanto, Briptu (Anumerta) Ghalib, dan Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto.

Selain pembunuhan, Bazarsah juga dinyatakan bersalah atas kepemilikan senjata api ilegal dan terlibat perjudian. Ia bahkan terbukti memiliki senjata api rakitan dan mencuri amunisi latihan milik TNI dari kesatuannya sebagai prajurit Infanteri TNI AD.

“Hakim mencatat, terdakwa pernah mendapat sanksi atas kepemilikan senjata api ilegal sebelumnya,”katanya

Dalam amar putusan, majelis hakim berbeda pendapat dengan tuntutan oditurat militer terkait pasal pembunuhan berencana. Namun, hakim sepakat terkait dua pasal lainnya, yakni kepemilikan senjata api ilegal dan perjudian.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *