KriminalSumsel

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir

×

Polisi Tangkap Dua Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Ogan Ilir

Share this article

KORDANEWS – Tim Resmob Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Ilham bersama Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah berhasil mengamankan dua mahasiswa yang diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YA (21), warga Desa Purwodadi, Kabupaten OKU Timur, dan HFM (22), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara. Mereka ditangkap pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB setelah polisi menerima laporan adanya aksi pengeroyokan di sebuah rumah kost bernama Revandu, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

Berdasarkan keterangan saksi dan korban, DA (21), peristiwa bermula ketika korban menegur YA yang tengah meninju dan menendang kulkas di dalam kost. Tak lama kemudian, HFM datang dan langsung mencekik korban, diikuti aksi pemukulan bersama-sama yang membuat korban terjatuh.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam pada mata kiri, luka di mulut, nyeri pada kepala bagian belakang, serta sakit di beberapa bagian tubuh. Korban telah menjalani visum di RS Arroyan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kasat Reskrim AKP M. Ilham mengatakan kedua tersangka telah mengakui perbuatannya. Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa bukti pembayaran visum dan perawatan korban.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *