KORDANEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Jefrian, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari dua kilogram. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Vonis ini mengejutkan pihak terdakwa karena lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang sebelumnya hanya menuntut hukuman 15 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Fatimah, SH, MH menyatakan bahwa Jefrian terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur pidana berat terhadap pelaku peredaran narkoba dalam jumlah besar, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Menimbang beratnya perbuatan terdakwa yang telah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkoba,” tegas hakim Fatimah saat membacakan putusan.
Menanggapi putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Arif Rahman, SH, menyatakan kekecewaannya. Ia menganggap vonis 18 tahun terlalu berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa.













