“Kami menilai vonis ini terlalu memberatkan klien kami. Untuk itu kami nyatakan pikir-pikir dan akan menggunakan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan,” ujar Arif kepada awak media usai sidang.
Ia menambahkan, pihaknya masih berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(mb)
Editor : Surya S













