KriminalSumsel

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lubuklinggau, Sembunyikan Barang Bukti di Celana Dalam

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Lubuklinggau, Sembunyikan Barang Bukti di Celana Dalam

Share this article

KORDANEWS – Seorang pengedar sabu bernama Yusmianto (43) ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, Sabtu (9/8/2025) malam, di kediamannya di Kelurahan Cereme Taba. Dari penangkapan ini, polisi menyita 7 paket sabu seberat 2,20 gram yang disembunyikan dalam celana dalam, serta uang tunai Rp405.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba AKP Najamuddin menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah. Tersangka kini diamankan dan dijerat Pasal 114 dan 112 UU Narkotika dengan ancaman di atas 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *