KORDANEWS – Aksi ugal-ugalan tiga remaja di Kota Palembang harus berakhir saat mereka dipergoki langsung Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, Rabu (13/8/2025).
Ketiga remaja, dua di antaranya masih mengenakan seragam sekolah, dihentikan saat melintas di Jalan Gubernur H Bastari, Kecamatan Jakabaring. Mereka kedapatan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong, tanpa mampu menunjukkan surat kendaraan dan SIM.
“Diduga mereka akan melakukan aksi balap liar. Selain melanggar aturan, tindakan ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” jelas Kombes Harryo.
Ketiganya pun langsung dikenakan tilang, dan sepeda motor mereka disita sebagai langkah tegas agar bisa menjadi pelajaran, baik bagi mereka maupun orang tua.
“Ketiga remaja ini masih di bawah umur. Kami harap para orang tua bisa lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya,” tambahnya.













