KORDANEWS — Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup OKU, Asisten II Setda OKU, perwakilan UPTD ESDM Sumsel, Labkesda OKU, dan NGO Perusahaan APM-L
melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke area tambang batubara milik PT AOC yang berlokasi di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Sidak tersebut menyasar area tambang dan sejumlah anak sungai di sekitar lokasi, yang diduga telah tercemar aktivitas pertambangan. Dalam hasil peninjauan, tim menemukan bahwa pengelolaan limbah tambang dan penataan aliran air di kawasan tersebut belum maksimal. Salah satu temuan utama adalah belum adanya jalur khusus untuk mengatur aliran air limbah, sehingga dikhawatirkan akan memicu dampak negatif bagi lingkungan sekitar, seperti banjir dan pencemaran sungai.
Tim melakukan pengecekan hingga ke muara Sungai Ogan dan mengambil sampel air dari berbagai titik untuk diperiksa lebih lanjut di laboratorium.
“Dari hasil tinjauan, ada beberapa aliran air dari anak sungai yang dibiarkan mengalir tanpa penataan. Ini berpotensi menyebabkan longsor saat musim hujan dan mencemari Sungai Ogan,” ujar Hasan HD, Asisten II Setda OKU.
Diketahui, PT AOC telah menggarap lahan tambang seluas 1.625 hektare. Dari luasan tersebut, terdapat anak sungai yang mengalir ke hilir tambang, yang diduga menjadi sumber pencemaran lingkungan.













