Sumsel

Mantan Kades Perjaya Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Selewengkan Dana Desa

×

Mantan Kades Perjaya Divonis 2 Tahun Penjara Akibat Selewengkan Dana Desa

Share this article

KORDANEWS – Arbain, Mantan Kepala Desa Perjaya, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang. Ia dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2019.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, Arbain terbukti menggunakan dana sebesar Rp311,4 juta untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Majelis hakim menyatakan Arbain melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten OKU Timur, Hafiezd, menyatakan bahwa pihaknya masih mendiskusikan sikap terkait putusan pengadilan tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *