KriminalSumsel

Buron 11 Tahun, Terpidana Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

×

Buron 11 Tahun, Terpidana Kasus Penggelapan Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel

Share this article

Atas perbuatannya, Heriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Palembang. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 64/K/Pid/2014 tanggal 20 April 2014.

Setelah diamankan, Heriyanto langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumsel untuk kemudian diserahkan ke Kejari Palembang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Ini merupakan DPO ke-8 yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel hingga Agustus 2025,” tegas Vanny.

Ia juga mengimbau kepada para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri secara sukarela kepada pihak Kejaksaan. “Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi para DPO. Tim Tabur Kejati Sumsel akan terus melakukan pengejaran,” tutupnya.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *