KORDANEWS – Sebanyak 13 kepala desa di Kabupaten Lahat terancam diberhentikan sementara dan digantikan Penjabat (Pj) oleh Bupati Bursah Zarnubi setelah dinyatakan positif narkoba dalam tes urine yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat, Kamis (7/8/2025).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Zubhan Awali, menyatakan satu kades awalnya positif namun ternyata negatif setelah dicek ulang karena mengonsumsi obat resep dokter.
Sanksi pemberhentian sementara akan diberlakukan jika para kades menjalani rehabilitasi, yang saat ini sedang menunggu hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan dan koordinasi tempat rehabilitasi, seperti BNN.
Bupati Bursah menegaskan pemberhentian sementara berlaku selama enam bulan sebagai masa pembinaan. Jika kondisi membaik, jabatan kades dapat dikembalikan, jika tidak, pemberhentian definitif akan dilakukan.













