KORDANEWS – Suasana penuh haru menyelimuti Lapas Kelas IIB Martapura pada peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, Minggu 17 Agustus 2025.
Sebanyak 339 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapat kado istimewa berupa pengurangan masa pidana atau remisi umum. Dari jumlah tersebut, tiga orang langsung dinyatakan bebas.
Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati OKU Timur, Lanosin didampingi Kapala Lapas Kelas IIB Martapura, Abas Ruchandar.
Abas menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah semata, melainkan penghargaan negara bagi narapidana yang menunjukkan kesungguhan memperbaiki diri.
“Remisi adalah pengakuan atas usaha warga binaan yang taat aturan, berperilaku baik, dan aktif dalam program pembinaan. Ini bukti bahwa pembinaan di lapas memberikan hasil positif,” kata Abas.













