Rinciannya, 336 warga binaan menerima Remisi Umum I (pengurangan sebagian masa pidana) dan 3 orang mendapat Remisi Umum II (langsung bebas). Untuk pengurangan masa pidana: 80 orang mendapat remisi 1 bulan, 87 orang 2 bulan, 92 orang 3 bulan, 59 orang 4 bulan, 19 orang 5 bulan, dan 2 orang memperoleh remisi 6 bulan.
Selain itu, 338 warga binaan juga menerima remisi dasawarsa, terdiri dari 334 orang RDI dan 4 orang RDII (bebas).(mb)
Editor : Surya S













