Sumsel

Kejaksaan Negeri Pagaralam Tindaklanjuti Kasus Korupsi di Dinas PUPR

×

Kejaksaan Negeri Pagaralam Tindaklanjuti Kasus Korupsi di Dinas PUPR

Share this article

KORDANEWS – Penyidik Kejaksaan Negeri Pagaralam melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), tepatnya di bidang Bina Marga, Jumat (15/8/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan proyek peningkatan bahu jalan Ratu Seriun di Kecamatan Dempo Utara dengan tahun anggaran 2023.

Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagaralam, Muhammad Hasan Pakaja, bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andy Pranomo, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting terkait proyek yang dikerjakan dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,491,562,000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta lima ratus enam puluh dua ribu rupiah). Potensi kerugian negara dari proyek ini diperkirakan mencapai Rp 760 juta.

Menurut Muhammad Hasan Pakaja, penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi berkas dan dokumen penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kerugian negara yang signifikan akibat pengerjaan proyek pelebaran bahu jalan tersebut.

Penggeledahan berlangsung hampir selama empat jam di ruang bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Pagaralam. Selain dokumen, penyidik juga berupaya mengumpulkan bukti lain yang mendukung proses penyidikan.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri Pagaralam dan akan terus dipantau perkembangan berikutnya.(mb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *