Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku terdeteksi berada di Desa Suka Pindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU. Polsek Muara Kuang kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Peninjauan.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada malam hari, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, berikut barang bukti sepeda motor Honda Beat Street warna coklat dengan nomor polisi BG 3174 TAD. Motor pelaku yang ditinggalkan di lokasi kejadian turut diamankan sebagai barang bukti.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Iptu Rangga.
Atas aksinya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pihak kepolisian memastikan pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(jml)
Editor : Surya S













