Sumsel

Lima Warga Binaan Bebas Dapat Remisi Dasawarsa di Lapas Tanjung Raja

×

Lima Warga Binaan Bebas Dapat Remisi Dasawarsa di Lapas Tanjung Raja

Share this article

Dengan demikian, total warga binaan Lapas Tanjung Raja yang langsung menghirup udara bebas pada momen HUT RI ke-80 ini berjumlah 12 orang—terdiri dari lima penerima remisi dasawarsa dan tujuh penerima remisi umum.

Pemberian remisi ini turut disambut positif oleh Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. Wakil Bupati (atau bisa diganti sesuai pejabat setempat), yang hadir dalam kegiatan tersebut, berharap para warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang bebas, bisa kembali menjadi bagian aktif masyarakat.

“Kami berharap setelah kembali, mereka benar-benar memanfaatkan kesempatan kedua ini, menjadi pribadi yang produktif dan menjauhi pelanggaran hukum,” ujarnya.

Sebagai informasi, besaran remisi dasawarsa mencapai 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Kebijakan ini diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan diberikan setiap peringatan satu dasawarsa kemerdekaan. Remisi dasawarsa berikutnya baru akan diberikan pada tahun 2035 mendatang.(jml)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *