KORDANEWS – Pelaku penganiayaan sopir truk di wilayah PT Sampoerna Agro, Desa Sungai Pasir, Cengal, OKI, berhasil ditangkap Polsek Cengal, Minggu (17/8/2025) pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial NM (31) ditangkap tanpa perlawanan saat menemui istri dan anaknya di mess perusahaan. Ia sebelumnya menikam korban DH (33) di bagian leher usai menghentikan truk korban dan meminta rokok, Rabu (13/8).
Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, menyatakan pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku telah diamankan, proses hukum sedang berjalan,” ujarnya, Selasa (19/8).













