KriminalSumsel

Karyawan Sawit di OKI Nekat Tembak Atasan Gara-gara Dipindah Kerja

×

Karyawan Sawit di OKI Nekat Tembak Atasan Gara-gara Dipindah Kerja

Share this article

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *