Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara.(mb)
Editor : Surya S


Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman hingga lima belas tahun penjara.(mb)
Editor : Surya S