KORDANEWS – Ratusan warga dari lima desa di Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, kompak menyatakan penolakan terhadap klaim lahan mereka oleh TNI Angkatan Udara (AU) Lanud Palembang. Aksi penolakan itu disampaikan langsung ketika tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ogan Ilir bersama puluhan personel TNI AU melakukan pengecekan lapangan, Kamis (21/8/2025).
Lima desa yang terlibat dalam aksi ini yakni Desa Tanjung Pinang I, Tanjung Pinang II, Limbang Jaya I, Limbang Jaya II, dan Tanjung Laut. Warga berkumpul di Simpang Tanjung Pinang untuk menyampaikan sikap mereka, sebelum akhirnya berdialog dengan pihak BPN dan TNI AU.
Marzuki, tokoh masyarakat Desa Tanjung Pinang, menegaskan bahwa lahan tersebut telah digarap oleh leluhur mereka sejak tahun 1939 untuk berbagai usaha tani seperti padi, nanas, karet, hingga perkebunan. Ia menyebutkan, pada masa pendudukan Jepang tahun 1942 sebagian lahan sempat diambil paksa seluas 3 hektar untuk bengkel militer. Namun setelah Indonesia merdeka, warga kembali menempati tanah itu.
“Sejak lama kami hidup dari tanah ini. Generasi ke generasi menggantungkan penghidupan di sini. Kami mohon agar tanah yang telah diberdayakan masyarakat tidak diambil begitu saja,” ujarnya.
Marzuki juga merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri yang menegaskan lahan rakyat harus dikembalikan kepada rakyat, kecuali jika sudah dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dengan kompensasi yang adil.
Sementara itu, perwakilan BPN Ogan Ilir, Safta, menjelaskan bahwa pengecekan yang dilakukan bukan untuk ratusan hektare seperti yang dikhawatirkan warga. Menurutnya, pengukuran hanya mencakup sekitar 2,7 hektare yang sebelumnya tercatat atas nama Darjis.
“Hari ini bukan pengukuran besar-besaran. Kami hanya menindaklanjuti permohonan TNI AU untuk memeriksa lahan. Prosesnya sudah masuk tahap pemeriksaan lapangan dan akan dibawa ke sidang internal,” kata Safta.













