KORDANEWS – Kasus dugaan penyerobotan lahan seluas 258 hektare milik warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir, Kabupaten Banyuasin, oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Tunas Jaya Negeriku (PT. TJN) kembali menjadi sorotan. Kasus yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun ini menambah daftar panjang konflik agraria yang masih marak terjadi di Indonesia.
Erwan Hadi, salah satu warga Mekar Sari sekaligus pemegang surat dan saksi kunci kepemilikan lahan, mengungkapkan bahwa dari 125 warga yang menjadi korban, terdapat lahan miliknya seluas 2 hektare yang turut dicaplok oleh PT. TJN. Hingga kini, belum ada titik terang penyelesaian dari kasus tersebut meski berbagai upaya sudah dilakukan oleh warga.
Warga bersama perwakilan pemerintah Kabupaten Banyuasin dan anggota DPRD Banyuasin Komisi II berinisiatif untuk menengahi dan mengawal kasus ini demi menemukan solusi yang adil bagi seluruh pihak.
Di sisi lain, Pasmin, Direktur PT. TJN, menjelaskan bahwa perusahaan memiliki semua izin dan hak guna usaha secara legal berdasarkan bukti Sertifikat Hak Pengelolaan (SHP). Ia menegaskan, proses hukum akan menjadi jalur yang tepat untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut.
Sementara itu, Sakiman, Koordinator Masyarakat Desa Mekar Sari, menyampaikan bahwa data-data terkait sengketa lahan telah dikumpulkan dan pihak DPRD bersama pemerintah Kabupaten Banyuasin akan mempelajari dengan seksama. Diharapkan, dalam waktu dekat akan ditemukan kesimpulan serta jalan penyelesaian yang dapat diterima semua pihak.
Kasus ini menjadi gambaran nyata tantangan yang masih dihadapi dalam penyelesaian konflik agraria di Indonesia, terutama terkait penguasaan lahan antara masyarakat dan perusahaan besar.(mb)













