KriminalSumsel

Dua Tersangka Ditetapkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek BLK Prabumulih

×

Dua Tersangka Ditetapkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek BLK Prabumulih

Share this article

KORDANEWS – Penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK) UPTP Prabumulih.

Proyek tersebut merupakan program dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022, dengan nilai proyek mencapai Rp29,8 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan awal.

“Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni AK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK 3), dan IM, selaku penyedia dari PT Filia Pratama,” kata Nandang kepada wartawan, Senin (25/8/2025).

Penetapan tersangka, lanjut Nandang, dilakukan pada hari yang sama, Senin 25 Agustus 2025, setelah ditemukan alat bukti yang cukup dan berkesesuaian.

Saat ditanya apakah keduanya telah ditahan, Nandang menjelaskan bahwa saat ini status mereka baru sebatas tersangka dan belum dilakukan penahanan. “Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap AK dan IM. Untuk informasi lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” tambahnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *