Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2023. Setelah menerima laporan, penyidik Subdit III Tipidkor langsung bergerak melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) serta memeriksa sejumlah saksi.
Hingga saat ini, setidaknya sekitar 20 saksi telah diperiksa, termasuk pihak-pihak terkait dari instansi pemerintah dan pihak kontraktor. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp7,2 miliar.
Proyek pembangunan gedung BLK UPTP Prabumulih sendiri berlokasi di Desa Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, dan menjadi salah satu proyek strategis dalam program pengembangan pelatihan kerja nasional.
Polda Sumsel menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi. “Proses hukum akan terus berjalan, dan kami pastikan akan transparan dalam penanganan kasus ini,” tutup Kombes Nandang.(mb)
Editor : Surya S













