KORDANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap seorang pria berinisial M.A. (38) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Dusun IV Desa Tanjung Temiang, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.
Dari tersangka yang berprofesi sebagai petani itu, polisi menyita barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat bruto 9,17 gram, satu toples plastik kecil, satu bong atau alat hisap sabu, satu korek api gas tanpa kepala dengan jarum, serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu A. Surya Atmaja, mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Tanjung Raja.
“Kami melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka beserta barang bukti di sekitar rumahnya. Barang bukti sabu ditemukan di belakang rumah, tepatnya di tumpukan bunga,” kata Surya Atmaja dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, memeriksa saksi-saksi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti dan sampel urine tersangka akan dikirim ke laboratorium forensik.













