KriminalSumsel

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Share this article

KORDANEWS – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Agustus hingga Desember 2024. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari OKI, Rabu (27/8/2025).

Dalam laporannya, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari OKI, Ridho Hariawan Prabowo, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas penuntut umum dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan, sesuai amanat Pasal 270 KUHAP. “Ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana umum,” jelas Ridho.

Tujuan utama pemusnahan barang bukti, menurut Ridho, adalah agar barang bukti tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Sumantri, memaparkan rincian barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan perkara yang telah inkracht dari Januari hingga Agustus 2025 dengan menggunakan anggaran tahun 2025.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *