KriminalSumsel

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

×

Kejari OKI Musnahkan Barang Bukti Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Share this article

“Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika dari 63 berkas perkara, terdiri dari 440 bungkus sabu-sabu dengan total berat 247,678 gram dan 93 butir ekstasi seberat 28,841 gram,” ujarnya.

Selain narkotika, terdapat pula 9 berkas perkara senjata api yang meliputi 97 pucuk senjata api dan 30 butir amunisi, serta 55 berkas perkara senjata tajam yang terdiri dari 65 bilah pisau gantung dan parang.

Sumantri menjelaskan proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara merusak dan memotong menggunakan gergaji besi atau gerinda, kemudian dikubur di dalam tanah. Sedangkan untuk pakaian dan barang lain, dimusnahkan dengan dibakar.

Kegiatan ini juga diharapkan menjadi bukti komitmen kuat Kejari OKI dalam penegakan hukum serta memberikan pesan tegas kepada masyarakat, khususnya pelaku tindak kriminal, bahwa aparat penegak hukum tidak akan mentolerir pelanggaran.(mb)

 

Editor : Surya S

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *