Sumsel

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

×

JPU Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah PMI Ogan Ilir

Share this article

KORDANEWS – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2023–2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Ilir membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yang diduga terlibat korupsi secara bersama-sama.

Ketiganya yakni Rabu (Ketua Bidang PMR dan Relawan), Meryadi (Kepala Markas), dan Nasrowi (Staf Bidang Kesehatan PMI Ogan Ilir). Rabu dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp260 juta lebih. Meryadi dan Nasrowi dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

JPU menyebut perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp675 juta dari dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan kemanusiaan. Meski seluruh kerugian telah dikembalikan, JPU tetap menilai unsur pidana terpenuhi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *