KORDANEWS – Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Batu Polres Ogan Ilir yang tergabung dalam Tim Rimau Batu meringkus seorang pria berinisial D (25), warga Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat, Kabupaten Ogan Ilir. D ditangkap usai buron selama hampir empat bulan dalam kasus pengancaman terhadap seorang petugas keamanan Pabrik Cinta Manis.
Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Syaparudin Akso, mengatakan penangkapan berlangsung pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Polisi mengamankan D di sebuah pondokan dalam kawasan Pabrik Cinta Manis.
“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan saat melakukan pengancaman,” ujar Syaparudin dalam keterangan tertulis, Jumat siang.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 09.15 WIB. Saat itu, D mendatangi U (43), seorang petugas security di Komplek Pabrik Cinta Manis, Desa Ketiau, Kecamatan Lubuk Keliat. Dengan mengacungkan sebilah pisau sepanjang 20 sentimeter bergagang kayu kuning dan bersarung kulit cokelat, D melontarkan ancaman terhadap korban. Insiden itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Batu.













