KriminalSumsel

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Ciduk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Indralaya Utara

×

Sat Narkoba Polres Ogan Ilir Ciduk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi di Indralaya Utara

Share this article

KORDANEWS – Upaya pemberantasan narkotika di Sumatera Selatan kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap dua orang pengedar yang tengah beraksi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Selasa (26/8/2025) malam.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah Aziz Mubarok (24), warga Desa Bakung, serta Nia Jayanti alias Rindu (31), warga asal Palembang. Mereka digerebek aparat di sebuah kafe di Desa Bakung sekitar pukul 23.15 WIB.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat bruto 1,61 gram, 5 butir ekstasi biru berlogo “F” seberat 2,22 gram, serta sejumlah barang lain seperti sepeda motor Honda Vario, dua tas, dompet, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, Iptu Ahmad Surya Atmaja, menjelaskan operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan. Kedua tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan tanpa perlawanan,” kata Ahmad Surya, Sabtu (30/8).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *